Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto
Ribka Tjiptaning, seorang Ketua DPP PDI Perjuangan, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan respons atas laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Laporan tersebut bermula dari pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto, Presiden kedua Indonesia, sebagai "pembunuh jutaan rakyat". Pernyataan ini mencuat bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
"Saya siap diperiksa untuk membuktikan bahwa ucapan saya benar dan bahwa Soeharto memang tidak layak menyandang gelar pahlawan," tegas Ribka dalam keterangan persnya pada Sabtu, 15 November 2025.
Dasar Pembelaan Ribka Tjiptaning
Dalam membela posisinya, Ribka Tjiptaning berencana untuk mengajukan berbagai bukti dan kesaksian. Ia akan mengandalkan temuan dari Tim Ad Hoc yang dahulu dibentuk oleh Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa kelam tahun 1965.
"Kita dapat meminta kesaksian dari tim tersebut untuk membuktikan apakah temuan mereka tentang korban pelanggaran HAM di era Soeharto adalah fakta atau hanya fiksi," jelasnya.
Ribka mengungkapkan bahwa laporan penyelidikan Komnas HAM secara jelas mengungkap adanya berbagai pelanggaran HAM berat yang bersifat sistematis dan meluas. Pelanggaran ini mencakup dugaan pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang terhadap puluhan ribu orang, penyiksaan, hingga kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Putusan MK: Polri Kembali ke Barak & Investasi IKN Dipangkas Jadi 35 Tahun
Alasan Kader Gerindra Tolak Budi Arie Setiadi: Kapabilitas & Integritas Dipertanyakan
Dokter Tifa Bongkar Kontroversi Kesehatan Jokowi: Alergi atau Autoimun Terkait Kasus Ijazah?
Menteri Keuangan Purbaya Vs Oligarki: Langkah Berani yang Mengusik Zona Nyaman Elite