Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto
Ribka Tjiptaning, seorang Ketua DPP PDI Perjuangan, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan respons atas laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Laporan tersebut bermula dari pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto, Presiden kedua Indonesia, sebagai "pembunuh jutaan rakyat". Pernyataan ini mencuat bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
"Saya siap diperiksa untuk membuktikan bahwa ucapan saya benar dan bahwa Soeharto memang tidak layak menyandang gelar pahlawan," tegas Ribka dalam keterangan persnya pada Sabtu, 15 November 2025.
Dasar Pembelaan Ribka Tjiptaning
Dalam membela posisinya, Ribka Tjiptaning berencana untuk mengajukan berbagai bukti dan kesaksian. Ia akan mengandalkan temuan dari Tim Ad Hoc yang dahulu dibentuk oleh Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa kelam tahun 1965.
"Kita dapat meminta kesaksian dari tim tersebut untuk membuktikan apakah temuan mereka tentang korban pelanggaran HAM di era Soeharto adalah fakta atau hanya fiksi," jelasnya.
Ribka mengungkapkan bahwa laporan penyelidikan Komnas HAM secara jelas mengungkap adanya berbagai pelanggaran HAM berat yang bersifat sistematis dan meluas. Pelanggaran ini mencakup dugaan pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang terhadap puluhan ribu orang, penyiksaan, hingga kekerasan seksual.
"Estimasi korban yang hilang mencapai puluhan ribu jiwa, dengan beberapa lokasi teridentifikasi sebagai tempat pembantaian," tambahnya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa laporan tersebut menyoroti tanggung jawab Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), yang secara hierarkis berada di bawah kendali langsung Soeharto. Ia menekankan bahwa laporan ini bersifat pro-justisia, disusun sesuai mandat undang-undang, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum oleh negara.
Kronologi Pelaporan ke Pihak Kepolisian
Laporan formal terhadap Ribka Tjiptaning telah diajukan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 12 November 2025. Koordinator ARAH, Iqbal, menyatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ruang publik dari informasi yang dianggap menyesatkan.
"Pernyataan Ribka Tjiptaning kami nilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah melakukan pembunuhan," ujar Iqbal di Kompleks Mabes Polri.
Laporan ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penting untuk dicatat bahwa pelaporan ini dilakukan secara independen dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Dengan demikian, kasus ini akan menjadi perhatian publik untuk melihat bagaimana proses hukum dan pembuktian mengenai kontroversi sejarah dan pemberian gelar pahlawan nasional.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo