Redenominasi Rupiah 2024: Gagasan Menkeu Purbaya, Tujuan & Respons BI

- Senin, 10 November 2025 | 20:30 WIB
Redenominasi Rupiah 2024: Gagasan Menkeu Purbaya, Tujuan & Respons BI
Redenominasi Rupiah: Gagasan Menkeu Purbaya dan Respons BI

Redenominasi Rupiah: Gagasan Menkeu Purbaya dan Respons BI

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhistira menggagas redenominasi rupiah. Kebijakan moneter besar ini bertujuan menghapus beberapa angka nol pada mata uang Rupiah. Bank Indonesia pun telah memberikan respons resmi terhadap wacana strategis ini.

Memahami Apa Itu Redenominasi Rupiah

Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam konteks Rupiah, ini berarti menyederhanakan penulisan angka pada uang dan harga barang.

Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1. Demikian pula, Rp 10.000 akan berubah penulisannya menjadi Rp 10. Perlu ditekankan, nilai intrinsik uang tidak berubah. Rp 1 setelah redenominasi tetap memiliki daya beli yang setara dengan Rp 1.000 sebelum kebijakan diterapkan.

Tujuan dan Manfaat Redenominasi Mata Uang

Kebijakan redenominasi Rupiah memiliki beberapa tujuan strategis. Yang utama adalah mempermudah sistem pembayaran dan transaksi keuangan sehari-hari. Dengan digit angka yang lebih sedikit, proses pencatatan dan perhitungan menjadi lebih efisien.

Manfaat lain yang diharapkan adalah penguatan kredibilitas dan kepercayaan global terhadap mata uang Rupiah. Penyederhanaan ini juga dipandang sebagai langkah modernisasi sistem pembayaran nasional.

Wacana redenominasi bukanlah hal baru. Bank Indonesia telah mengkajinya sejak tahun 2010. Rencana implementasinya mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025-2029, dengan perkiraan RUU selesai pada 2027, dilanjutkan tahap sosialisasi dan transisi.

Respons Bank Indonesia Terhadap Gagasan Redenominasi

Bank Indonesia menyambut gagasan redenominasi dengan perencanaan yang matang dan kehati-hatian. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial selama proses transisi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa proses redenominasi akan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi gejolak dan daya beli masyarakat tetap terlindungi.

BI menekankan bahwa redenominasi semata-mata menyederhanakan jumlah digit, bukan nilai uang. Dengan persiapan yang komprehensif, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar