Redenominasi Rupiah 2024: Gagasan Menkeu Purbaya, Tujuan & Respons BI

- Senin, 10 November 2025 | 20:30 WIB
Redenominasi Rupiah 2024: Gagasan Menkeu Purbaya, Tujuan & Respons BI

Redenominasi Rupiah: Gagasan Menkeu Purbaya dan Respons BI

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhistira menggagas redenominasi rupiah. Kebijakan moneter besar ini bertujuan menghapus beberapa angka nol pada mata uang Rupiah. Bank Indonesia pun telah memberikan respons resmi terhadap wacana strategis ini.

Memahami Apa Itu Redenominasi Rupiah

Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam konteks Rupiah, ini berarti menyederhanakan penulisan angka pada uang dan harga barang.

Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1. Demikian pula, Rp 10.000 akan berubah penulisannya menjadi Rp 10. Perlu ditekankan, nilai intrinsik uang tidak berubah. Rp 1 setelah redenominasi tetap memiliki daya beli yang setara dengan Rp 1.000 sebelum kebijakan diterapkan.

Tujuan dan Manfaat Redenominasi Mata Uang

Kebijakan redenominasi Rupiah memiliki beberapa tujuan strategis. Yang utama adalah mempermudah sistem pembayaran dan transaksi keuangan sehari-hari. Dengan digit angka yang lebih sedikit, proses pencatatan dan perhitungan menjadi lebih efisien.


Halaman:

Komentar