Febrianto Tewaskan Anti Puspita Sari di Hotel Palembang, Ini Motif dan Kronologi Lengkapnya
Pelaku pembunuhan di Hotel Lendosis Palembang, Febrianto (22), akhirnya ditangkap polisi. Ia mengaku membunuh Anti Puspita Sari (AP) karena tersinggung setelah korban hanya bersedia berhubungan badan sekali, bukan dua kali seperti kesepakatan.
Profil Pelaku dan Awal Perkenalan
Febrianto, seorang buruh harian lepas, mengaku pertama kali mengenal korban, Anti Puspita Sari (22), melalui media sosial. Mereka berkenalan di sebuah grup bernama "Open BO Palembang". Dari perkenalan itu, mereka sepakat untuk bertemu dan berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan imbalan Rp 300 ribu.
Kronologi Pembunuhan di Hotel Lendosis
Keduanya akhirnya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, di dalam kamar, situasi berubah. Korban hanya bersedia berhubungan intim satu kali dan menolak permintaan pelaku untuk yang kedua kalinya. Korban bahkan meminta Febrianto untuk segera keluar dari kamar.
Permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Dalam pengakuannya, Febrianto kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink miliknya. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri ke Banyuasin.
Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
Mayat Anti Puspita Sari ditemukan oleh pegawai hotel pada Sabtu, 11 Oktober 2025, setelah pihak hotel mencurigai kamar yang sudah lewat waktu check-out namun tidak ada respon. Pintu kamar terpaksa dibuka dengan kunci duplikat, dan korban ditemukan tergeletak di lantai dengan kondisi tertutup selimut.
Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskirm Polrestabes Palembang berhasil meringkus Febrianto di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu, 15 Oktober 2025 malam. Pelaku sempat melawan sehingga petugas menembak kakinya. Febrianto kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Korban Dalam Kondisi Hamil Muda
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban, Anti Puspita Sari, diduga sedang dalam kondisi hamil muda saat tewas. Hal ini menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
Reaksi Keluarga Korban
Suami korban, Adi Rodasi (36), mengaku lega dan bersyukur setelah pelaku pembunuhan istrinya berhasil ditangkap. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Adi juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja keras menangkap Febrianto.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor