Korban Dikurung di Panti Jompo Bogor, Hukumannya Squat Jump 300 Kali!

- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Korban Dikurung di Panti Jompo Bogor, Hukumannya Squat Jump 300 Kali!

Kronologi Perempuan Disekap di Panti Jompo Bogor: Dihukum Squat Jump 300 Kali

Seorang perempuan bernama Marta menjadi korban penyekapan di sebuah panti jompo di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kejadian yang menggegerkan publik ini berawal dari candaan sederhana yang berujung pada hukuman fisik ekstrem.

Awal Mula Kejadian

Menurut pengakuan Marta, insiden ini bermula ketika ia bercanda dengan temannya, Regina, dengan menyembunyikan tempat makan rekannya di panti jompo tersebut. Kedua perempuan berusia 21 tahun ini kemudian mendapat hukuman squat jump sebanyak 300 kali dari pimpinan panti jompo pada Rabu (8/10/2025).

Penyekapan dan Kondisi Kamar

Usai menerima hukuman, Marta diduga disekap oleh pihak panti jompo dan ditempatkan di salah satu kamar kosong yang kondisinya tidak layak. Sementara rekannya, Regina, memilih meninggalkan panti jompo setelah menjalani hukuman yang sama.

Dampak pada Korban

Akibat hukuman squat jump 300 kali tersebut, Marta mengalami cedera fisik serius. Korban yang bekerja sebagai petugas kebersihan di panti jompo selama 10 bulan ini mengeluh sakit pada bagian tangannya dan kesulitan berjalan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Azra di Jalan Raya Padjajaran.

Respon Aparat Hukum

Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Sementara kuasa hukum korban, Fransisco De Tango, menyatakan bahwa Marta mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan masih menjalani perawatan serta observasi medis.

Sumber: Artikel Asli

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar