Galesong Utara, Takalar Tujuh bulan jadi buronan, akhirnya seorang kakek-kakek berusia 72 tahun berinisial MU meringkuk juga di sel polisi. Ia ditangkap karena diduga menganiaya majikannya sendiri hingga jari-jari tangan korban putus.
MU masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun lalu. Tim Reskrim Polsek Galesong Utara memburunya, dan Jumat dini hari (24/4/2026) lalu, mereka berhasil menangkapnya di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Lokasinya cukup terpencil, tapi polisi punya cara sendiri untuk melacak.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, S.H, saat ditangkap, pelaku tidak melawan. “Dia sudah lama jadi buronan. Begitu kami tahu keberadaannya, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang. Parang itulah yang diduga dipakai saat kejadian.
Kronologi: Dari Soal Upah, Berujung Jari Putus
Kejadiannya berawal dari masalah upah. Korban, Muhammad Wahyudi (38), mendatangi MU untuk membahas gaji yang belum dibayar. Awalnya, pertemuan itu cuma mau klarifikasi. Tapi entah kenapa, suasananya berubah panas.
Dalam keadaan emosi, MU langsung mengambil parang yang dibawanya. Ayunannya kena tangan kanan korban. Wahyudi sempat menghindar, tapi sabetan itu tetap mengenai dan menyebabkan luka parah beberapa jarinya putus.
Setelah kejadian, korban melapor ke polisi. Sejak saat itu, MU kabur dan jadi buronan. Baru setelah tujuh bulan, dia berhasil diringkus.
Sekarang, MU ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya cukup berat pidana penjara.
Artikel Terkait
Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Lengah Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem El Nino Godzilla
Suami di Minahasa Utara Ancam Istri dengan Senapan Angin, Polisi Amankan Pelaku dalam 15 Menit
Bupati Bone Lantik Pengurus Apkesmi dan Dorong Percepatan Penanganan Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Polisi Bongkar Penimbunan 1.575 Liter Pertalite di Probolinggo, Tujuh Tersangka Diamankan