Kakek 72 Tahun Jadi Buronan 7 Bulan Usai Aniaya Majikan hingga Jari Putus karena Masalah Upah

- Sabtu, 25 April 2026 | 13:00 WIB
Kakek 72 Tahun Jadi Buronan 7 Bulan Usai Aniaya Majikan hingga Jari Putus karena Masalah Upah

Galesong Utara, Takalar Tujuh bulan jadi buronan, akhirnya seorang kakek-kakek berusia 72 tahun berinisial MU meringkuk juga di sel polisi. Ia ditangkap karena diduga menganiaya majikannya sendiri hingga jari-jari tangan korban putus.

MU masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun lalu. Tim Reskrim Polsek Galesong Utara memburunya, dan Jumat dini hari (24/4/2026) lalu, mereka berhasil menangkapnya di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Lokasinya cukup terpencil, tapi polisi punya cara sendiri untuk melacak.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, S.H, saat ditangkap, pelaku tidak melawan. “Dia sudah lama jadi buronan. Begitu kami tahu keberadaannya, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang. Parang itulah yang diduga dipakai saat kejadian.

Kronologi: Dari Soal Upah, Berujung Jari Putus

Kejadiannya berawal dari masalah upah. Korban, Muhammad Wahyudi (38), mendatangi MU untuk membahas gaji yang belum dibayar. Awalnya, pertemuan itu cuma mau klarifikasi. Tapi entah kenapa, suasananya berubah panas.

Dalam keadaan emosi, MU langsung mengambil parang yang dibawanya. Ayunannya kena tangan kanan korban. Wahyudi sempat menghindar, tapi sabetan itu tetap mengenai dan menyebabkan luka parah beberapa jarinya putus.

Setelah kejadian, korban melapor ke polisi. Sejak saat itu, MU kabur dan jadi buronan. Baru setelah tujuh bulan, dia berhasil diringkus.

Sekarang, MU ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya cukup berat pidana penjara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar