Di sisi lain, pihak sekolah sudah mengambil langkah tegas. Guru berinisial Y itu kini telah dirumahkan. Surat pernyataan resmi dari Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026, menegaskan hal itu. Sang guru dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan, sementara penanganan kasus dialihkan ke Disdikbud Tangsel.
Saat ini, fokusnya adalah pada pendampingan korban. UPTD PPA Tangsel berkomitmen mendampingi anak-anak dan keluarganya selama proses hukum berjalan. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kami ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak,” tegas Tri Purwanto.
Harapannya jelas: proses hukum berjalan tanpa halangan, dan para korban kecil ini mendapat keadilan serta pemulihan yang mereka butuhkan. Masyarakat pun menunggu, dengan perasaan campur aduk antara geram dan harap.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor