Lagi-lagi, kabar buruk datang dari dunia investasi kripto. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada sebuah akademi kripto yang dikelola Timothy Ronald dan Kalimasada. Dua orang saksi, berinisial I dan V, bersama seorang korban berinisial Y, telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Selasa lalu. Dugaan utamanya? Penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Mereka datang untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan, didampingi kuasa hukum dari Nusantara Law Firm. Suasana di Polda saat itu tegang, sekaligus penuh harapan.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE, penipuan, dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama TR dan K,”
kata Jajang, kuasa hukum korban, saat ditemui di lokasi.
Kerugiannya bukan main-main. Untuk korban Y saja, angka yang disebut nyaris mencapai Rp3 miliar. Tapi itu baru satu orang. Masih ada banyak korban lain di luar sana, dengan nilai kerugian yang bahkan lebih fantastis. Jajang mengungkapkan, tim hukumnya sudah dihubungi hampir 300 orang yang mengaku mengalami nasib serupa.
“Ada yang rugi Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan sampai Rp6 miliar per orang,” katanya. “Dan jumlahnya masih terus bertambah.”
Langkah hukum ini, menurutnya, penting untuk melindungi generasi muda dari praktik investasi yang menyesatkan. Aktivitas yang berkedok edukasi dan trading kripto itu ternyata menyimpan masalah besar. Dalam proses pelaporan, mereka juga menyerahkan segudang barang bukti kepada penyidik. Mulai dari bukti transaksi keuangan, kode referral, hingga rekaman video yang dianggap menjanjikan iming-iming tak masuk akal.
“Kami melampirkan bukti transaksi, kode referral, dan video yang menjanjikan keuntungan 300 sampai 500 persen,” ucap Jajang tegas.
Artikel Terkait
Di Balik Banjir, Teror di Tenda Pengungsian: Pelecehan Seksual Ancam Perempuan Korban
Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Mandek dan Kerusakan Lingkungan di Sukabumi
Raphinha Jadi Penentu, Barcelona Rebut Piala Super Usai Duel Sengat di Jeddah
Ngeri! Bocah 9 Tahun Terseret Motor Saat Berusaha Halau Maling di Medan