Lagi-lagi, kabar buruk datang dari dunia investasi kripto. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada sebuah akademi kripto yang dikelola Timothy Ronald dan Kalimasada. Dua orang saksi, berinisial I dan V, bersama seorang korban berinisial Y, telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Selasa lalu. Dugaan utamanya? Penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Mereka datang untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan, didampingi kuasa hukum dari Nusantara Law Firm. Suasana di Polda saat itu tegang, sekaligus penuh harapan.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE, penipuan, dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama TR dan K,”
kata Jajang, kuasa hukum korban, saat ditemui di lokasi.
Kerugiannya bukan main-main. Untuk korban Y saja, angka yang disebut nyaris mencapai Rp3 miliar. Tapi itu baru satu orang. Masih ada banyak korban lain di luar sana, dengan nilai kerugian yang bahkan lebih fantastis. Jajang mengungkapkan, tim hukumnya sudah dihubungi hampir 300 orang yang mengaku mengalami nasib serupa.
“Ada yang rugi Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan sampai Rp6 miliar per orang,” katanya. “Dan jumlahnya masih terus bertambah.”
Langkah hukum ini, menurutnya, penting untuk melindungi generasi muda dari praktik investasi yang menyesatkan. Aktivitas yang berkedok edukasi dan trading kripto itu ternyata menyimpan masalah besar. Dalam proses pelaporan, mereka juga menyerahkan segudang barang bukti kepada penyidik. Mulai dari bukti transaksi keuangan, kode referral, hingga rekaman video yang dianggap menjanjikan iming-iming tak masuk akal.
“Kami melampirkan bukti transaksi, kode referral, dan video yang menjanjikan keuntungan 300 sampai 500 persen,” ucap Jajang tegas.
Lalu, bagaimana korban bisa terjebak? Korban Y bercerita, awal mula ketertarikannya adalah citra kemewahan yang dipamerkan Timothy Ronald di media sosial. Gaya hidup mewah itu seperti magnet yang kuat. Ia pun membeli paket keanggotaan dengan harga jutaan rupiah. Lama-kelamaan, bujukan untuk membeli paket lain dengan imbal hasil lebih besar pun datang.
“Saya tergiur karena dijanjikan dari Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar dengan profit 300 sampai 500 persen,” jelas Y dengan nada menyesal.
Tapi mimpi itu berubah jadi mimpi buruk. Kerugian terbesar menghantam setelah ia mengikuti sinyal perdagangan dari grup akademi tersebut. Ia diarahkan untuk membeli koin-koin tertentu, tanpa pernah diberi pemahaman manajemen risiko yang jelas. Lebih parah lagi, korban mengaku tidak pernah menerima sinyal stop loss. Malah, ia diminta terus menahan aset yang nilainya terus merosot tajam.
“Saya tidak pernah untung, yang ada hanya rugi sampai Rp3 miliar,” tambahnya.
Rasanya seperti terjun bebas. Tekannya bukan cuma soal uang yang lenyap, tapi juga tekanan psikologis yang berat. Komunikasi dengan pengelola akademi tiba-tiba terputus begitu para member mulai mempertanyakan kerugian mereka. Bahkan, seperti diungkapkan kuasa hukum, beberapa korban sampai dikeluarkan dari grup meski sudah membayar mahal.
“Sudah bayar puluhan juta, tapi malah di-banned dan tidak bisa mengakses apa yang dibeli,” tutur Jajang. Itu adalah kerugian ganda yang pahit.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Para korban hanya berharap satu hal: proses hukum bisa berjalan tuntas, mengungkap modus operandi yang sebenarnya, dan akhirnya memberikan keadilan yang mereka tunggu.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor