Merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng, NIM kini berniat melaporkan kasus ini ke polisi. Tak hanya itu, ia juga akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Daerah Konawe. Sebab, tindakan AW dinilai telah melanggar aturan bagi seorang PPPK.
Bantahan dari Pihak Suami
Di sisi lain, AW punya cerita yang berbeda. Saat dikonfirmasi, ia membantah tuduhan selingkuh dan menyatakan bahwa NIM tidak sepenuhnya jujur.
“Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur,” katanya dengan singkat.
Ia bersikeras tidak pernah berselingkuh selama pernikahan mereka. Meski demikian, AW enggan menjelaskan lebih detail alasan di balik pernikahan barunya. Ia hanya berdalih, “Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib.”
Aturan yang Mungkin Terlanggar
Lantas, aturan apa saja yang mungkin disentuh oleh kasus seperti ini? Merujuk pada ketentuan umum untuk PPPK, terdapat sejumlah larangan yang ketat. Seorang PPPK dilarang keras hidup bersama dengan lawan jenis tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan lain adalah menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK, atau beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
Aturan-aturan ini jelas bukan sekadar tulisan. Pelanggarannya bisa berujung pada sanksi kepegawaian yang berat. Selain itu, ada juga larangan lain seperti menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang merugikan negara, atau bertindak sewenang-wenang.
Kini, bola ada di pengadilan dan institusi kepegawaian. NIM menunggu keadilan, sementara AW memilih bungkam. Satu pernikahan yang dirayakan dengan sukacita, kini hanya menyisakan pertanyaan dan kepedihan yang dalam. Kisah klasik tentang pengkhianatan, tapi selalu terasa menyayat setiap kali terjadi.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor