Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Kejanggalan Harga Barang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Kunjungan kerja ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dan menghasilkan temuan signifikan terkait indikasi pelanggaran impor.
Temuan Mencurigakan Praktik Underinvoicing
Dalam pemeriksaan langsung, Menkeu Purbaya menemukan kejanggalan pada nilai barang impor. Terdapat barang dengan kualitas tinggi yang dilaporkan dengan harga sangat murah, hanya sekitar 7 Dolar AS. Padahal, harga pasaran untuk barang serupa bisa mencapai Rp 40 hingga 50 juta.
Purbaya menyatakan, "Kami menemukan barang yang harganya terlihat kemurahan. Barang sebagus itu tidak mungkin dijual dengan harga yang sangat rendah. Kami akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh."
Praktik semacam ini dikenal sebagai underinvoicing, dimana nilai faktur barang sengaja dibuat lebih rendah dari harga sebenarnya. Tindakan ini dapat merugikan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.
Pengecekan Ulang dan Tinjauan Prosedur
Menteri Keuangan secara langsung meninjau proses pemeriksaan barang di lapangan. Ia memastikan kecocokan antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Ribuan Pengunjung Diprediksi Serbu Ragunan di Hari Pertama 2026, Ini Aturan Barunya
Ponsel Dibanting, Mata Kiri Istri di Depok Harus Dioperasi Usai Dianiaya Suami
Malam Kelabu di Labuan Bajo: Kapal Wisata Tenggelam, Satu Kelarga Spanyol Jadi Korban
TNI Ungkap Kronologi Lengkap Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe