Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Kejanggalan Harga Barang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Kunjungan kerja ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dan menghasilkan temuan signifikan terkait indikasi pelanggaran impor.
Temuan Mencurigakan Praktik Underinvoicing
Dalam pemeriksaan langsung, Menkeu Purbaya menemukan kejanggalan pada nilai barang impor. Terdapat barang dengan kualitas tinggi yang dilaporkan dengan harga sangat murah, hanya sekitar 7 Dolar AS. Padahal, harga pasaran untuk barang serupa bisa mencapai Rp 40 hingga 50 juta.
Purbaya menyatakan, "Kami menemukan barang yang harganya terlihat kemurahan. Barang sebagus itu tidak mungkin dijual dengan harga yang sangat rendah. Kami akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh."
Praktik semacam ini dikenal sebagai underinvoicing, dimana nilai faktur barang sengaja dibuat lebih rendah dari harga sebenarnya. Tindakan ini dapat merugikan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.
Pengecekan Ulang dan Tinjauan Prosedur
Menteri Keuangan secara langsung meninjau proses pemeriksaan barang di lapangan. Ia memastikan kecocokan antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya.
Kunjungan juga mencakup peninjauan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya. Laboratorium ini berperan penting dalam pengujian dan identifikasi barang secara ilmiah, serta telah dilengkapi fasilitas yang mendukung semua pegawai.
Apresiasi untuk Petugas Bea Cukai
Meski menemukan kejanggalan, Purbaya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Bea dan Cukai. Ia menegaskan, "Untuk teman-teman Bea dan Cukai, semangat. Anda berada di garda terdepan untuk menjaga integritas pasar dalam negeri dari produk-produk ilegal."
Komitmen Berantas Impor Ilegal
Purbaya menegaskan komitmennya memberantas praktik impor ilegal, khususnya barang bekas yang merugikan industri dalam negeri. Beberapa kementerian akan bergerak bersama menangani masalah ini.
"Kita sudah mengetahui pelakunya. Bagi yang pernah impor barang ilegal, akan kami blacklist sehingga tidak bisa mengimpor lagi," tegas Purbaya.
Kebijakan ini diambil setelah upaya sebelumnya dinilai kurang efektif. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor