Sebuah video yang beredar di media sosial memicu perdebatan hangat. Isunya, seorang pawang hujan bernama Mbak Rara diduga diusir dari prosesi adat Keraton Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi saat Labuhan Parangkusumo, bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-38 Kenaikan Takhta Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Pantai Parangkusumo, Bantul, Senin lalu.
Narasi yang menyertai video itu langsung memantik polemik. Banyak yang mempertanyakan, sejauh mana pihak luar boleh terlibat dalam ritual sakral keraton? Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan kejelasan duduk perkaranya.
Tak lama berselang, Mbak Rara yang bernama asli Rara Istiati Wulandari memberikan klarifikasi lewat akun Instagramnya. Ia menyatakan kedatangannya bukan tanpa undangan.
“Halo ini ya, udah tak balas. Aku biasa simpan chat WA itu sebulan baru tak hapusin. Ini ternyata aku masih save chat dengan Romo Rekso dan rekan-rekan,” tulisnya.
Intinya, kalau buat acara budaya aku pasti mau bantu gratis, meskipun tidak diakui.
Ia menegaskan dukungannya pada kegiatan keraton bukan hal baru. Menurut pengakuannya, ia kerap memberikan doa, baik dari jarak jauh maupun langsung di lokasi, untuk memohon cuaca baik. Bahkan, ia menyebut juga mendukung ritual di Keraton Surakarta.
Namun begitu, klarifikasi resmi dari Keraton Yogyakarta datang dengan nada berbeda. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono, menegaskan dengan tegas.
“Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan status Labuhan sebagai ritual sakral, bukan acara biasa. Tata aturannya baku, diwariskan turun-temurun, dan tak bisa diintervensi sembarangan.
Memang, acara seperti ini terbuka untuk disaksikan publik. Tapi ada batasnya yang jelas. Masyarakat boleh hadir sebagai penonton, dengan syarat menjaga ketenangan. Keterlibatan langsung? Itu cerita lain.
“Jika ada pihak luar, baik perorangan atau lembaga, akan terlibat dalam agenda Keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura,” pungkas GKR Condrokirono.
Jadi, pesannya sederhana namun keras: ritual sakral bukan ruang bebas tafsir. Setiap peran sudah ditentukan, setiap tahapan punya pakemnya sendiri. Keterbukaan di era digital tidak serta-merta menghapus batasan-batasan sakral yang telah dijaga ratusan tahun.
Labuhan Parangkusumo sendiri adalah warisan spiritual yang dijaga ketat. Ritualnya sarat makna, mulai dari serah terima ubarampe, doa bersama di Cepuri, hingga pelarungan sesaji ke laut lepas sebagai wujud syukur dan permohonan keselamatan. Dalam konteks itulah, insiden ini menjadi pengingat bagi semua: tradisi semacam ini punya aturan mainnya sendiri, yang harus dihormati.
Artikel Terkait
Pengprov Akuatik Sulsel Biayai Sendiri Keikutsertaan di Kejuaraan Dunia Cina, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia
Menteri Pertanian Amran Raih Penghargaan Most Popular Leader 2026, Swasembada Pangan Jadi Capaian Utama
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Cetak Rekor Baru Cadangan Pangan Nasional
Bareskrim dan FBI Buru 2.400 Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar