Sepanjang tahun 2025, Polda Banten tercatat sudah menangani 25 kasus penambangan di wilayahnya. Angka ini bukan sekadar statistik. Menurut Wakapolda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, aktivitas tambang ilegal itu tak cuma merugikan negara secara finansial, tapi juga menyisakan luka mendalam bagi lingkungan. Kerusakannya bersifat jangka panjang.
Hendra menyampaikan hal itu dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) tentang Strategi Green Policing, Kamis (12/2/2026), di Mapolda Banten.
Jelasnya.
Intinya, green policing adalah strategi yang menyelaraskan tugas kepolisian dengan kepedulian terhadap alam. Tujuannya jelas: melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan yang tak merusak untuk generasi mendatang.
Namun begitu, penindakan hukum saja rupanya belum cukup. Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menyoroti persoalan lanjutan. Banyak lokasi bekas tambang yang dibiarkan begitu saja gundul, terlantar, tanpa upaya serius untuk pemulihan.
Ia menekankan bahwa langkah pemulihan ini sebenarnya berada di ranah kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. "Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi," tambahnya.
Artikel Terkait
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains untuk Kembangkan Model Pemolisian Berbasis Data
Tabrakan di Tikungan 11 Gagalkan Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 AS
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran