Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahun 2024, Siapkan Beberapa Dokumen Penting Ini

- Rabu, 17 Januari 2024 | 08:01 WIB
Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahun 2024, Siapkan Beberapa Dokumen Penting Ini

STNK asli dan fotokopi.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

STNK asli dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Melampirkan kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar.

Bagi instansi Pemerintah atau Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.

Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.

Baca Juga: Jose Mourinho Dipecat dari AS Roma Setelah Alami Performa Buruk, Daniele De Rossi Siap Jadi Pengganti

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id


Halaman:

Komentar