Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dajulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Baca Juga: Honda WR-V Field Explorer Concept dan New Honda Civic RS Prototype Tampil di Tokyo Auto Salon 2024
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Hyundai Creta Alpha Meluncur, Tampil Garang dengan Sentuhan Hitam Dominan
Pasar Otomotif Indonesia 2026: Gelombang Baru Merek Premium dan Listrik Siap Serbu
Geliat Otomotif 2026: Gelombang Mobil Listrik dan Hybrid Siap Serbu Pasar Indonesia
Geely Pacu Ambisi, Targetkan Jual 3,45 Juta Unit di 2026 Usai Cetak Rekor