Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dajulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Baca Juga: Honda WR-V Field Explorer Concept dan New Honda Civic RS Prototype Tampil di Tokyo Auto Salon 2024
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Impor 105.000 Pikap India Ditangguhkan, Gaikindo Klaim Kapasitas Lokal Mencukupi
Changan Raup Ratusan Pemesanan dan Dua Penghargaan di IIMS 2026
Polisi Kanada Gunakan Drone untuk Tilang, Justru Dituding Sebagai Sumber Gangguan
Honda Stylo 160 Jadi Primadona, Wahana Honda Jual Lebih dari 500 Unit di IIMS 2026