Nah, kalau kita lihat praktik di negara lain, ceritanya seringkali berbeda. Luther mencontohkan, bila sebuah kebijakan terbukti memberi hasil positif, biasanya justru akan dilanjutkan atau bahkan dikembangkan di tahun berikutnya. Alasannya sederhana: dampaknya bagus untuk perekonomian, termasuk menarik minat investor untuk menanamkan modal.
“Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibuat lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya,” jelasnya. “Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan.”
Memang, saat ini ada beberapa insentif yang masih berlaku. Salah satu yang paling dikenal adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Namun begitu, tak semua mobil listrik bisa dapat fasilitas ini. Syaratnya, kendaraan harus diproduksi di dalam negeri dan punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Jadi, selain mendorong penjualan, aturan ini juga punya misi mendongkrak industri lokal.
Artikel Terkait
Menteri Kesehatan Ingatkan Cara Pakai Bantal Leher yang Benar Saat Mudik
Stellantis dan Indomobil Bawa Merek Listrik Leapmotor ke Indonesia Tahun Depan
Rafka Bawa Dendam dan Ancaman Maut di Episode Terbaru Mencintai Ipar Sendiri
Mitsubishi Targetkan Pangsa Pasar Dua Digit di Indonesia pada 2026