Insentif Mobil Listrik Terancam Dicabut, Produsen Khawatir Penjualan Anjlok

- Minggu, 14 Desember 2025 | 11:50 WIB
Insentif Mobil Listrik Terancam Dicabut, Produsen Khawatir Penjualan Anjlok

Nah, kalau kita lihat praktik di negara lain, ceritanya seringkali berbeda. Luther mencontohkan, bila sebuah kebijakan terbukti memberi hasil positif, biasanya justru akan dilanjutkan atau bahkan dikembangkan di tahun berikutnya. Alasannya sederhana: dampaknya bagus untuk perekonomian, termasuk menarik minat investor untuk menanamkan modal.

“Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibuat lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya,” jelasnya. “Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan.”

Memang, saat ini ada beberapa insentif yang masih berlaku. Salah satu yang paling dikenal adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Namun begitu, tak semua mobil listrik bisa dapat fasilitas ini. Syaratnya, kendaraan harus diproduksi di dalam negeri dan punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Jadi, selain mendorong penjualan, aturan ini juga punya misi mendongkrak industri lokal.


Halaman:

Komentar