Nah, kalau kita lihat praktik di negara lain, ceritanya seringkali berbeda. Luther mencontohkan, bila sebuah kebijakan terbukti memberi hasil positif, biasanya justru akan dilanjutkan atau bahkan dikembangkan di tahun berikutnya. Alasannya sederhana: dampaknya bagus untuk perekonomian, termasuk menarik minat investor untuk menanamkan modal.
“Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibuat lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya,” jelasnya. “Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan.”
Memang, saat ini ada beberapa insentif yang masih berlaku. Salah satu yang paling dikenal adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Namun begitu, tak semua mobil listrik bisa dapat fasilitas ini. Syaratnya, kendaraan harus diproduksi di dalam negeri dan punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Jadi, selain mendorong penjualan, aturan ini juga punya misi mendongkrak industri lokal.
Artikel Terkait
Mitsubishi Destinator Gempur Pasar SUV dengan Konektivitas Cerdas
IIMS 2026 Bakal Lebih Meriah, 180 Brand Ramaikan Kemayoran
AHM Buka Servis Gratis dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir-Longsor di Sumatera
Dari Bensin ke Listrik: Kisah Driver Ojol yang Hemat Rp 45 Ribu Sehari