JAKARTA - Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih bersih dan ramah lingkungan kini mulai digeber. Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan, serius mendorong terwujudnya transportasi rendah emisi. Targetnya jelas: mengurangi polusi dan membuat udara kota lebih sehat untuk dihirup.
Menurut Tatan Rustandi, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub, potensi Indonesia dalam hal ini sebenarnya cukup besar. Kita sudah punya contoh nyatanya, yaitu bus listrik TransJakarta. Nah, model serupa rencananya akan dikembangkan untuk angkutan kota atau angkot. Bayangkan saja, angkot-angkot yang biasanya mengeluarkan asap tebal itu, suatu hari nanti bisa beroperasi dengan tenang dan tanpa emisi.
"Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai program dan kebijakan," kata Tatan dalam keterangan persnya, Senin (8/12/2025).
Dia menegaskan, transportasi jadi salah satu sektor andalan untuk memenuhi target penurunan emisi itu.
Komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Semuanya sudah punya payung hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang aksi mitigasi emisi. Kebijakan ini menjangkau banyak hal, mulai dari efisiensi energi sampai pemanfaatan sumber energi baru terbarukan di semua moda transportasi.
Transisi energi, kata Tatan, sebenarnya sudah berjalan. Coba lihat di sekitar. Mulai dari kendaraan listrik yang makin banyak melintas di jalan, kereta api yang pakai biofuel dan listrik, sampai kapal laut dan bahkan pesawat dengan bahan bakar ramah lingkungan. Perlahan tapi pasti, perubahan itu terjadi.
Lalu, bagaimana strategi konkretnya di sektor transportasi darat yang paling kita rasakan sehari-hari?
Ditjen Perhubungan Darat punya beberapa jurus. Elektrifikasi angkutan umum perkotaan jadi prioritas. Selain itu, pengujian emisi gas buang kendaraan akan diperketat dengan menerapkan ambang batas maksimal secara bertahap. Mereka juga akan memanfaatkan Proving Ground di Bekasi yang fasilitas uji emisinya lengkap, untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar ramah lingkungan.
Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, memberikan pernyataan tegas mengenai hal ini.
"Ke depan seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan raya," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mencoba menarik minat masyarakat dengan insentif. Subsidi untuk layanan angkutan massal diperkuat. Penataan jaringan transportasi dan rehabilitasi simpul-simpul transportasi juga digarap. Bahkan, ada disinsentif bagi kendaraan pribadi yang sedang digodok, meski penerapannya pasti butuh proses yang tidak instan.
Untuk kendaraan listrik, pemerintah tampaknya cukup berpihak. Muiz menambahkan, insentif diberikan lewat penyesuaian tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT). Untuk sepeda motor listrik, tarifnya cuma Rp1 juta. Sementara mobil penumpang dan bus listrik dikenakan Rp5 juta.
Yang menarik, kebijakan tarif yang ringan ini juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi. Kemenhub bahkan menerapkan tarif PNBP hingga Nol Rupiah untuk penerbitan SUT dan SRUT kendaraan konversi.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan konversi," kata Muiz menegaskan.
Jadi, langkahnya mulai terlihat. Dari aturan, insentif, sampai infrastruktur pendukung. Tinggal eksekusi di lapangan yang menentukan, apakah angkot listrik dan transportasi hijau lainnya akan segera menjadi pemandangan biasa di jalanan ibu kota dan kota-kota lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Jetour G700 Seberangi Sungai Ekstrem Sepanjang 1,2 Kilometer dalam 10 Menit, Cetak Tiga Rekor Sekaligus
Kemenperin Yakin Aturan Pajak Baru Tak Akan Ganggu Penjualan Mobil Listrik
Nissan Akan Hentikan Produksi 11 Model, Fokus pada Kendaraan Laris
Pangsa Pasar Hyundai Indonesia Melonjak Jadi 2,8% di Kuartal I 2026