Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, memberikan pernyataan tegas mengenai hal ini.
"Ke depan seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan raya," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mencoba menarik minat masyarakat dengan insentif. Subsidi untuk layanan angkutan massal diperkuat. Penataan jaringan transportasi dan rehabilitasi simpul-simpul transportasi juga digarap. Bahkan, ada disinsentif bagi kendaraan pribadi yang sedang digodok, meski penerapannya pasti butuh proses yang tidak instan.
Untuk kendaraan listrik, pemerintah tampaknya cukup berpihak. Muiz menambahkan, insentif diberikan lewat penyesuaian tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT). Untuk sepeda motor listrik, tarifnya cuma Rp1 juta. Sementara mobil penumpang dan bus listrik dikenakan Rp5 juta.
Yang menarik, kebijakan tarif yang ringan ini juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi. Kemenhub bahkan menerapkan tarif PNBP hingga Nol Rupiah untuk penerbitan SUT dan SRUT kendaraan konversi.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan konversi," kata Muiz menegaskan.
Jadi, langkahnya mulai terlihat. Dari aturan, insentif, sampai infrastruktur pendukung. Tinggal eksekusi di lapangan yang menentukan, apakah angkot listrik dan transportasi hijau lainnya akan segera menjadi pemandangan biasa di jalanan ibu kota dan kota-kota lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Mobil Nasional Rp300 Juta: Pemerintah Serius Garap Pasar Terbesar
Kemenperin Dorong Insentif Mobil Terjangkau untuk Dongkrak Daya Beli
Suzuki Perkenalkan Wajah Baru Grand Vitara di GJAW 2025
Penjualan Mobil Hybrid Anjlok 23% di Tengah Kebangkitan Pasar Otomotif Nasional