murianetwork.com – Pada 2024 ini, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan kuota subsidi motor listrik dari 600 ribu unit, menjadi 50 ribu unit.
Meski demikian, besaran nominal subsidi motor listrik dari Pemerintah tetap tidak berubah, yakni Rp7 juta per unit nya.
Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, kuota subsidi motor listrik pada 2024 seharusnya ditetapkan sebanyak 600 ribu unit.
Baca Juga: Ikuti Jejak Leonardo Bonucci, Gelandang AC Milan Ini Sebentar Lagi Jadi Pemain Baru Fenerbahce
Namun, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengumumkan penurunan kuota menjadi 50 ribu unit.
Alasan di balik keputusan ini adalah pertimbangan hasil pada tahun sebelumnya, dimana kuota tahun 2023 sebesar 200 ribu unit, hanya terealisasi sebanyak 11.532 unit sejak aturan berlaku pada Maret 2023.
Artikel Terkait
Hyundai Creta Alpha Meluncur, Tampil Garang dengan Sentuhan Hitam Dominan
Pasar Otomotif Indonesia 2026: Gelombang Baru Merek Premium dan Listrik Siap Serbu
Geliat Otomotif 2026: Gelombang Mobil Listrik dan Hybrid Siap Serbu Pasar Indonesia
Geely Pacu Ambisi, Targetkan Jual 3,45 Juta Unit di 2026 Usai Cetak Rekor