Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam di Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan penghasutan yang menyeret namanya setelah pernyataan mengenai seruan penggulingan pemerintahan beredar luas.
Usai menjalani pemeriksaan, Saiful mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sebanyak 37 pertanyaan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada klarifikasi pernyataannya yang viral di media sosial.
"Ada ya 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang beredar di media itu, media sosial yang viral itu. Itu dikonfirmasi saja apakah itu pernyataan saya benar tidak seperti itu, terus kemudian maksudnya apa, dan seterusnya," ujar Saiful.
Dalam kesempatan itu, Saiful juga memaparkan bahwa penyidik meminta penjelasan terkait pernyataannya yang menyinggung kemungkinan mengonsolidasikan kekuatan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pertanyaan reflektif dalam konteks diskusi politik, bukan ajakan untuk bertindak.
"Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo? Itu kan pertanyaan saya. Nah, itu saya diminta penjelasan. Saya bilang saya bertanya seperti itu, itu bentuknya pertanyaan karena mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar itu tidak mudah," jelasnya.
Saiful menambahkan bahwa pernyataan itu ditujukan kepada publik sebagai bagian dari analisis situasi politik. Ia menekankan bahwa pertanyaan tersebut bersifat terbuka dan tidak dimaksudkan sebagai hasutan untuk melawan hukum.
"Itu pertanyaan terbuka terhadap publik. Publik yang namanya melihat tidak ada alternatif lain untuk menghentikan Prabowo kecuali dengan aksi-aksi. Pertanyaannya, bisa tidak aksi-aksi itu dilakukan efektif dan seterusnya? Yang jawab siapa? Ya tanyalah sama semua publik ini, pertanyaan itu jawabannya publik," katanya.
Selama pemeriksaan, Saiful didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan. Fadhil mengungkapkan bahwa terdapat empat laporan polisi yang diajukan terhadap sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat yang hadir dalam forum halalbihalal di Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Menurut Fadhil, keterangan yang disampaikan Saiful kepada penyidik menunjukkan tidak adanya unsur penghasutan sebagaimana dituduhkan dalam laporan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajak, mendorong, apalagi memaksa orang untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Profesor Saiful Mujani tidak sama sekali mengajak, tidak sama sekali mendorong, tidak sama sekali apalagi memaksa orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum atau menggulingkan kekuasaan. Yang ada adalah analisa politik berdasarkan riwayat keilmuan beliau dan juga pertanyaan reflektif berdasarkan diskusi yang ada di situ," ujar Fadhil.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Terima Jatah Rp100 Juta Per Pekan
Dua Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Suap Sertifikat K3 di Kemnaker
Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang
Polisi Selidiki Perampasan Sepeda Motor Disertai Ancam Pisau di Danau Sunter, Korban Sudah Lapor