Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Pabrikan Otomotif asal Vietnam akan Masuk Indonesia dan Fokus Produksi Mobil Listrik
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
DFSK Pamerkan Super Cab dengan Crane dan Gelora E Listrik di Giicomvec 2024
Jeep Indonesia Luncurkan Wrangler dan Gladiator Facelift 2026 di Hari 4x4
Australia Catat Sejarah: Impor Mobil dari China Kalahkan Jepang untuk Pertama Kali
WhatsApp Uji Coba Aplikasi Mandiri untuk CarPlay