SIM Keliling Garut Hari ini Selasa 9 Januari 2024

- Selasa, 09 Januari 2024 | 08:31 WIB
SIM Keliling Garut Hari ini Selasa 9 Januari 2024

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Pabrikan Otomotif asal Vietnam akan Masuk Indonesia dan Fokus Produksi Mobil Listrik

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id


Halaman:

Komentar