Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Pabrikan Otomotif asal Vietnam akan Masuk Indonesia dan Fokus Produksi Mobil Listrik
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Ekspor Sepeda Motor Indonesia Naik 11,57% di Oktober 2025, Capai 49.009 Unit
Analisis Pasar Otomotif Indonesia 2025: Penjualan Turun 10.6%, Merek China Menguat
70mai Luncurkan 3 Dash Cam Baru di Harbolnas 2025: Spesifikasi & Promo Menarik
Recall Honda Civic 2016-2021: 400.000 Unit di AS Terancam Roda Lepas