Bayi 5 Bulan Dibawa Kabur Ayahnya di Pesanggrahan, Polisi Lakukan Mediasi
Seorang ayah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri karena diduga membawa kabur anak mereka yang masih berusia 5 bulan. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 10 November 2025.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial LI. Pelapor menyatakan bahwa dirinya tidak dapat menemui anaknya setelah dibawa serta oleh suaminya, AS.
Dalam laporan yang masuk melalui saluran darurat polisi 110, LI juga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya selama ini.
Proses Mediasi oleh Kepolisian
Menyikapi laporan tersebut, kepolisian segera mengambil langkah dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AS membawa anak mereka ke rumah orang tuanya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Janji Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelecehan di Transjakarta, Begini Kata Pramono Anung
Evaluasi Gelar Pahlawan Nasional: Perlukah Tradisi Tahunan Dihentikan?
Kunjungan Bersejarah Prabowo di Sydney: Perjanjian Keamanan Baru Indonesia-Australia Diumumkan
Gaji Petugas Makan Bergizi Gratis Tertunda? Ini Janji Badan Gizi Nasional