AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan perselisihan keluarga ini. Upaya damai ini berhasil dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Keputusan Akhir Mediasi dan Nasib Bayi
Hasil dari proses mediasi kepolisian menghasilkan kesepakatan bahwa bayi berusia 5 bulan tersebut harus dikembalikan kepada sang ibu, LI. Kapolsek menegaskan bahwa anak tersebut telah berhasil dikembalikan kepada ibunya.
Meskipun masalah pengembalian anak telah diselesaikan, polisi menyatakan akan terus mengusut dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh LI. Proses hukum terhadap dugaan KDRT ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga melalui jalur hukum yang tepat dan menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak, terutama anak-anak.
Artikel Terkait
Tiga Nyawa Melayang, Misteri Kematian Keluarga di Situbondo Masih Gelap
Malang Berduka: Wanita Muda Tewas Usai Bertemu Klien di Kos
Banjir Landa Spanyol Selatan, Tiga Orang Dinyatakan Hilang
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sukabumi Dini Hari