AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan perselisihan keluarga ini. Upaya damai ini berhasil dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Keputusan Akhir Mediasi dan Nasib Bayi
Hasil dari proses mediasi kepolisian menghasilkan kesepakatan bahwa bayi berusia 5 bulan tersebut harus dikembalikan kepada sang ibu, LI. Kapolsek menegaskan bahwa anak tersebut telah berhasil dikembalikan kepada ibunya.
Meskipun masalah pengembalian anak telah diselesaikan, polisi menyatakan akan terus mengusut dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh LI. Proses hukum terhadap dugaan KDRT ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga melalui jalur hukum yang tepat dan menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak, terutama anak-anak.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sukabumi Dini Hari
Ayah di Paramaribo Tewaskan Empat Anak Kandung dalam Amukan Berdarah
Dosen UIM Makassar Dilaporkan Polisi Usai Diduga Meludahi Kasir
Billboard di Sarinah Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik