AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan perselisihan keluarga ini. Upaya damai ini berhasil dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Keputusan Akhir Mediasi dan Nasib Bayi
Hasil dari proses mediasi kepolisian menghasilkan kesepakatan bahwa bayi berusia 5 bulan tersebut harus dikembalikan kepada sang ibu, LI. Kapolsek menegaskan bahwa anak tersebut telah berhasil dikembalikan kepada ibunya.
Meskipun masalah pengembalian anak telah diselesaikan, polisi menyatakan akan terus mengusut dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh LI. Proses hukum terhadap dugaan KDRT ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga melalui jalur hukum yang tepat dan menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak, terutama anak-anak.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Janji Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelecehan di Transjakarta, Begini Kata Pramono Anung
Evaluasi Gelar Pahlawan Nasional: Perlukah Tradisi Tahunan Dihentikan?
Kunjungan Bersejarah Prabowo di Sydney: Perjanjian Keamanan Baru Indonesia-Australia Diumumkan
Gaji Petugas Makan Bergizi Gratis Tertunda? Ini Janji Badan Gizi Nasional