Pembentukan Ditjen Ponpes: Langkah Strategis Kemenag untuk Optimalkan Peran Pesantren
Komisi VIII DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Fokus utama pertemuan ini adalah penjelasan mendetail mengenai alasan dibalik pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren atau Ditjen Ponpes yang baru.
Dalam paparannya, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan pesantren untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Namun, selama ini struktur organisasi Kementerian Agama menempatkan pesantren di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kondisi ini dinilai hanya memfokuskan peran pesantren pada aspek pendidikan saja, sehingga dua fungsi lainnya menjadi terbatas.
“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya membuat pesantren kurang mendapatkan layanan secara maksimal, sekaligus menghambat peran utuhnya sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelas Nasaruddin Umar dalam rapat tersebut.
Dukungan Penuh dari Presiden dan Proses Pembentukan
Pembentukan direktorat jenderal baru ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya telah dimulai sejak tanggal 21 Oktober 2025.
Proses finalisasi draf Perpres melibatkan koordinasi intensif antar beberapa kementerian dan lembaga negara. Pertemuan terakhir untuk pembahasan draf akhir dilaksanakan pada Jumat, 1 November 2025, dengan dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kado Istimewa untuk Hari Santri Nasional
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menyampaikan bahwa persetujuan dari Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira sekaligus kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.
Lampu hijau dari pemerintah pusat disampaikan melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut, yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas nama Presiden, memberikan persetujuan izin prakarsa untuk segera mendirikan Ditjen Ponpes.
Tujuan utama dari pendirian direktorat jenderal baru ini adalah untuk memberikan perhatian yang lebih besar, komprehensif, dan terfokus kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia, sehingga ketiga fungsinya dapat berjalan secara optimal untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pengedar Tramadol Ilegal di Tanah Abang
Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13 Pagi Ini, Lalu Lintas Tersendat
Harga Cabai di Jakarta Turun Alami Menjelang Ramadan
Warga Kalideres Tolak Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Tanpa Sosialisasi