Pembentukan Ditjen Ponpes: Langkah Strategis Kemenag untuk Optimalkan Peran Pesantren
Komisi VIII DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Fokus utama pertemuan ini adalah penjelasan mendetail mengenai alasan dibalik pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren atau Ditjen Ponpes yang baru.
Dalam paparannya, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan pesantren untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Namun, selama ini struktur organisasi Kementerian Agama menempatkan pesantren di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kondisi ini dinilai hanya memfokuskan peran pesantren pada aspek pendidikan saja, sehingga dua fungsi lainnya menjadi terbatas.
“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya membuat pesantren kurang mendapatkan layanan secara maksimal, sekaligus menghambat peran utuhnya sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelas Nasaruddin Umar dalam rapat tersebut.
Artikel Terkait
Astra Gerakkan Ratusan Relawan dan Alat Berat untuk Korban Bencana di Sumatera
Mahkamah Agung Umumkan Pemenang Lomba Foto Peradilan 2025
SCBD Siap Gelar Pesta Akhir Tahun Gratis dengan Kolaborasi Artis dan UMKM
Sunarto Ingatkan Bahaya Hakim Pintar Tanpa Iman