Pembentukan direktorat jenderal baru ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya telah dimulai sejak tanggal 21 Oktober 2025.
Proses finalisasi draf Perpres melibatkan koordinasi intensif antar beberapa kementerian dan lembaga negara. Pertemuan terakhir untuk pembahasan draf akhir dilaksanakan pada Jumat, 1 November 2025, dengan dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kado Istimewa untuk Hari Santri Nasional
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menyampaikan bahwa persetujuan dari Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira sekaligus kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.
Lampu hijau dari pemerintah pusat disampaikan melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut, yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas nama Presiden, memberikan persetujuan izin prakarsa untuk segera mendirikan Ditjen Ponpes.
Tujuan utama dari pendirian direktorat jenderal baru ini adalah untuk memberikan perhatian yang lebih besar, komprehensif, dan terfokus kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia, sehingga ketiga fungsinya dapat berjalan secara optimal untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Artikel Terkait
Astra Gerakkan Ratusan Relawan dan Alat Berat untuk Korban Bencana di Sumatera
Mahkamah Agung Umumkan Pemenang Lomba Foto Peradilan 2025
SCBD Siap Gelar Pesta Akhir Tahun Gratis dengan Kolaborasi Artis dan UMKM
Sunarto Ingatkan Bahaya Hakim Pintar Tanpa Iman