Platform Alice in Wonderland berfungsi sebagai wadah pertukaran konten pornografi anak dan remaja. Modus operandi para pelaku termasuk memastikan anonimitas pengguna untuk menghambat proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, platform tersebut juga digunakan untuk mengoordinasikan pertemuan langsung antar pengguna yang berujung pada pelecehan terhadap korban anak-anak. Bukti digital yang disita menunjukkan koleksi foto dan video korban, termasuk anak berusia satu tahun.
Otoritas Jerman menegaskan bahwa situs Alice in Wonderland termasuk platform kejahatan sejenis yang paling lama beroperasi. Investigasi mengungkapkan jutaan file ilegal telah dibagikan melalui jaringan kriminal ini sebelum akhirnya ditutup.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Tantangan Diplomasi Menanti
Muhammadiyah Bantah Terkait Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono