5 Pelaku Pornografi Anak Alice in Wonderland Divonis 5,5-10,5 Tahun Penjara

- Selasa, 11 November 2025 | 02:25 WIB
5 Pelaku Pornografi Anak Alice in Wonderland Divonis 5,5-10,5 Tahun Penjara

Platform Alice in Wonderland berfungsi sebagai wadah pertukaran konten pornografi anak dan remaja. Modus operandi para pelaku termasuk memastikan anonimitas pengguna untuk menghambat proses identifikasi oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, platform tersebut juga digunakan untuk mengoordinasikan pertemuan langsung antar pengguna yang berujung pada pelecehan terhadap korban anak-anak. Bukti digital yang disita menunjukkan koleksi foto dan video korban, termasuk anak berusia satu tahun.

Otoritas Jerman menegaskan bahwa situs Alice in Wonderland termasuk platform kejahatan sejenis yang paling lama beroperasi. Investigasi mengungkapkan jutaan file ilegal telah dibagikan melalui jaringan kriminal ini sebelum akhirnya ditutup.


Halaman:

Komentar