Informasi dari warga ternyata tidak meleset. Di sebuah kosan di Kampung Bendasari, Karawang Timur, petugas gabungan BNNP Jabar dan BNNK Karawang akhirnya menyergap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan itu terjadi pada Selasa malam (30/12), sekitar pukul 11 malam, setelah seharian tim melakukan pemantauan.
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Arief Rhamdani, membenarkan hal ini. Awalnya, informasi soal aktivitas mencurigakan itu diterima oleh Seksi Pemberantasan BNNK Karawang pada Minggu, 28 Desember 2025.
Setelah menerima laporan, kata Arief, Kepala BNNK Karawang langsung berkoordinasi dengan pihaknya. Mereka pun membentuk tim gabungan. Langkah pertama adalah profiling terhadap target yang dicurigai sebagai kurir. Profil itu yang kemudian membawa mereka ke kamar kos RH dan EP.
Sabu Tersebar di Dalam dan Bawah Lemari
Petugas lalu menggeledah rumah RH di Dusun Kaum Jaya, Telukjambe Timur. Hasilnya cukup mencengangkan. Di dalam lemari pakaian, mereka menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 87,65 gram. Barang haram itu dikemas dalam berbagai bentuk dan disembunyikan di beberapa wadah berbeda.
Tak hanya di situ. Tersangka EP mengaku juga menyimpan barang bukti di tempat yang sama, tepatnya di bawah lemari pakaian milik RH.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi