Pengadilan di Jerman telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap lima tersangka pelaku kejahatan pornografi anak. Kelima pria tersebut terbukti mengelola platform ilegal bernama 'Alice in Wonderland' yang menyebarkan konten eksploitasi seksual terhadap anak.
Juru bicara pengadilan Moenchengladbach mengumumkan hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 5,5 hingga 10,5 tahun penjara. Vonis ini ditetapkan pada persidangan Senin (10/11) waktu setempat menyusul operasi penggerebekan yang dilakukan pada September 2024.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak Oktober, mayoritas terdakwa mengakui peran mereka sebagai moderator dan administrator platform ilegal tersebut. Kejahatan ini berlangsung secara sistematis dari Maret 2019 hingga September 2024.
Artikel Terkait
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen