Kebakaran Lahan 20 Hektare di Kampar Akhirnya Berhasil Dipadamkan

- Minggu, 09 November 2025 | 20:30 WIB
Kebakaran Lahan 20 Hektare di Kampar Akhirnya Berhasil Dipadamkan

Kebakaran Lahan 20 Hektare di Kampar Kini Berhasil Dipadamkan

Kampar, Riau - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Lahan seluas 20 hektare di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, dilalap api sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan kepolisian.

Tim Gabungan Hadapi Kendala Berat Saat Pemadaman

Proses pemadaman karhutla di Kampar ini menghadapi berbagai kendala serius. Tim yang dipimpin Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, harus menempuh perjalanan sulit selama 2 jam dengan jarak 60 kilometer. Medan yang dihadapi sangat berat dengan akses hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, lokasi perbukitan, tidak ada sumber air, dan tidak ada sinyal komunikasi.

Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. "Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dampaknya sangat merugikan. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, dan merusak lingkungan," tegas Boby.

Kapolres juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan BPBD untuk kemungkinan pemadaman dengan water bombing.

Proses Pemadaman dan Pendinginan Masih Berlangsung

Meski api utama telah berhasil dipadamkan, tim gabungan masih melakukan pendinginan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Petugas juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan identitas pemilik lahan yang terbakar.

Kejadian karhutla di Kampar ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan semua pihak dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar