Pembatalan KIP Kuliah: Inilah Penyebab dan Dasar Hukumnya
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, tidak semua penerima bisa mempertahankan bantuan ini hingga lulus kuliah.
Berdasarkan ketentuan resmi, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan status penerima KIP Kuliah. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa penerima bantuan untuk memahami aturan dan kewajiban yang berlaku agar tidak kehilangan haknya.
Dasar Hukum Pembatalan KIP Kuliah
Kebijakan pembatalan penerima bantuan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, bagian huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan untuk memastikan mahasiswa masih memenuhi syarat akademik dan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini dilakukan setiap semester.
Artikel Terkait
Kebakaran Lahan 20 Hektare di Kampar Akhirnya Berhasil Dipadamkan
Polres Metro Jakut & Warga Bersih-Bersih Masjid SMA 72 Pasca Ledakan
Pertemuan Bersejarah! Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa di Gedung Putih Usai Dihapus dari Daftar Teroris
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI lewat Wayang Kulit di Surakarta Gaet Generasi Muda