Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah kondisi yang menyebabkan mahasiswa dibatalkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah ke perguruan tinggi lain
- Melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau cuti akademik karena sakit melebihi dua semester
- Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
- Tidak lagi termasuk prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi
Evaluasi Akademik dan Ekonomi Penerima KIP Kuliah
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menilai kemampuan akademik dan ekonomi mahasiswa penerima bantuan secara berkala. Evaluasi dilakukan melalui tiga aspek utama:
- Kemampuan akademik
- Kemampuan ekonomi
- Kondisi mahasiswa
Evaluasi kemampuan akademik dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Sementara evaluasi kemampuan ekonomi didasarkan pada indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai syarat penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Hasil evaluasi ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi atau LLDIKTI dalam menentukan apakah bantuan KIP Kuliah dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang
Pemilu Peru 2026: Keamanan Jadi Isu Utama di Tengah Fragmentasi Politik
Bupati Tulungagung Ditahan KPK Diduga Peras Kepala Dinas untuk Beli Sepatu Mewah