Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah kondisi yang menyebabkan mahasiswa dibatalkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah ke perguruan tinggi lain
- Melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau cuti akademik karena sakit melebihi dua semester
- Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
- Tidak lagi termasuk prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi
Evaluasi Akademik dan Ekonomi Penerima KIP Kuliah
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menilai kemampuan akademik dan ekonomi mahasiswa penerima bantuan secara berkala. Evaluasi dilakukan melalui tiga aspek utama:
- Kemampuan akademik
- Kemampuan ekonomi
- Kondisi mahasiswa
Evaluasi kemampuan akademik dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Sementara evaluasi kemampuan ekonomi didasarkan pada indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai syarat penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Hasil evaluasi ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi atau LLDIKTI dalam menentukan apakah bantuan KIP Kuliah dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kebakaran Lahan 20 Hektare di Kampar Akhirnya Berhasil Dipadamkan
Polres Metro Jakut & Warga Bersih-Bersih Masjid SMA 72 Pasca Ledakan
Pertemuan Bersejarah! Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa di Gedung Putih Usai Dihapus dari Daftar Teroris
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI lewat Wayang Kulit di Surakarta Gaet Generasi Muda