Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Daftar 8 Tersangka & Dukungan BEM Nusantara

- Sabtu, 08 November 2025 | 14:05 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Daftar 8 Tersangka & Dukungan BEM Nusantara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: BEM Nusantara Dukung Penyidikan, Roy Suryo & 7 Tersangka Lainnya - Info Terkini

BEM Nusinta Dukung Polda Metro Usut Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 8 Tersangka Sudah Ditentukan

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muhammad Sardani, menyatakan dukungan penuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sardani menekankan bahwa kasus ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.

"Terkait polemik ijazah palsu, kami meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap kasus itu, karena ini bicara kredibilitas Polri dan lembaga KPU," ujar Sardani pada Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, "Yang di mana Roy Suryo mengaku dapat foto copy ijazah palsu Jokowi dari KPU. Dan Polri harus meluruskan ke publik terkait isu ijazah palsu ini, karena sangat mengganggu stabilitas politik tanah air."

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dalam pengusutan kasus dugaan ijazah palsu ini, kepolisian telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster. Salah satu nama yang terkenal adalah Roy Suryo.

5 Tersangka Klaster Pertama

Tersangka klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

3 Tersangka Klaster Kedua

Klaster kedua menjerat tiga orang dengan inisial RS (diduga Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

Respons Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai Tersangka

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo membuka suara. Ia menyikapi statusnya dengan tenang dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati... sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses," kata Roy Suryo di Bareskrim Polri.

Roy juga mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar. Ia menegaskan bahwa ini adalah perjuangan bersama rakyat Indonesia untuk meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) juga merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku berserah diri dan telah siap lahir batin menghadapi proses hukum ini.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin," ungkap Tifa pada Jumat (7/11).

Dia menyatakan menghargai proses hukum dan telah menyerahkan seluruh proses ini kepada kuasa hukumnya, berharap kebenaran akan terungkap dengan jelas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar