Klaster kedua menjerat tiga orang dengan inisial RS (diduga Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Respons Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai Tersangka
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo membuka suara. Ia menyikapi statusnya dengan tenang dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati... sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses," kata Roy Suryo di Bareskrim Polri.
Roy juga mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar. Ia menegaskan bahwa ini adalah perjuangan bersama rakyat Indonesia untuk meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) juga merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku berserah diri dan telah siap lahir batin menghadapi proses hukum ini.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin," ungkap Tifa pada Jumat (7/11).
Dia menyatakan menghargai proses hukum dan telah menyerahkan seluruh proses ini kepada kuasa hukumnya, berharap kebenaran akan terungkap dengan jelas.
Artikel Terkait
Kelangkaan Solar Subsidi di Sumbar: Andre Rosiade Beberkan Penyebab & Solusi Penindakan
Bilqis (4) Korban Penculikan di Makassar Ditemukan di Jambi, Kondisinya Dinyatakan Baik
HUT ke-418 Kota Makassar: Program & Komitmen Terbaru untuk Warga
BEM PTNU Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kerangka Manusia Kwitang