Penutupan 9 TPS Liar di Jakarta Barat: Langkah Konkret Penertiban Sampah
Pemerintah Jakarta Barat menutup sembilan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang tersebar di berbagai wilayah. Tindakan penutupan TPS ilegal ini dilakukan untuk melindungi aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari kerusakan akibat aktivitas pembuangan sampah tidak resmi.
Alasan Penutupan TPS Liar Jakarta Barat
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, menjelaskan bahwa penutupan sembilan TPS ilegal bertujuan menjaga aset lahan fasos-fasum serta meningkatkan pengawasan rantai pengolahan sampah. "TPS-TPS itu tidak masuk daftar resmi," tegas Hariadi.
Daftar Lokasi TPS Liar yang Ditutup di Jakbar
Berikut adalah sembilan TPS liar yang telah ditutup di Jakarta Barat:
- TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara
- TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa
- TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya
- TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat
- TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara
- TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan
Artikel Terkait
Bupati Sumedang Tinjau Progres Akhir Perbaikan Jalan Burujul-Sanca
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Akasaka Jepang
Wamen Sosial Ajak Masyarakat Teladani Tiga Pilar Kepemimpinan Sultan Hasanuddin di Haul ke-465
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Terpisah di Misi UNIFIL Lebanon