Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Hari Wayang Nasional 7 November: Sejarah, Tujuan & 5 Cara Merayakannya
Kronologi & Fakta Kecelakaan Pesawat Kargo UPS di Louisville yang Tewaskan 12 Orang
Revisi UU HAM 1999: Tujuan, Dampak, dan Penguatan Komnas HAM
Santri Bakar Pesantren di Aceh Besar, Ini Kronologi dan Dampak Bullying yang Mengerikan