Adik Ipar Gadai Motor Tanpa Izin di Jakarta Utara, Polisi Selesaikan dengan Mediasi

- Jumat, 07 November 2025 | 04:05 WIB
Adik Ipar Gadai Motor Tanpa Izin di Jakarta Utara, Polisi Selesaikan dengan Mediasi

Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Halaman:

Komentar