Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Motor tersebut diduga digadaikan kepada Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke. Burhanudin mengklaim tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan penggelapan.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor. Proses mediasi kemudian difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa keluarga ini secara kekeluargaan.
Pada Kamis (5/11) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara resmi mengembalikan sepeda motor kepada pemilik sahnya, menandai penyelesaian kasus pengaduan keluarga di Jakarta Utara ini.
Artikel Terkait
Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 23 Orang
Jadwal Salat Surabaya 7 Februari 2026: Imsak Pukul 04.02 WIB
KY Prihatin Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Lahan
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan