Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Mudik Lebih Awal, Antrean Rindu di Stasiun Senen Mulai Mengular
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Gencatan Senjata Retak, Jet Tempur Thailand Serang Wilayah Kamboja
Kakorlantas Turun Langsung, Siapkan Ruas Tol Darurat untuk Arus Mudik Nataru