Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara melaporkan adik iparnya sendiri karena diduga menggadaikan motornya tanpa izin. Peristiwa penggelapan motor oleh keluarga ini berhasil diselesaikan melalui mediasi polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus keluarga ini. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menjelaskan kronologi laporan penggelapan motor yang diterima pada 22 Oktober 2025. Pelapor, Abdul Rachman (32), melaporkan adik iparnya, Rika, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Iran Klaim Kuasai Penuh Selat Hormuz Usai Serangan Rudal ke Israel dan AS
Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Kapten Kopassus Gugur dalam Ledakan Saat Misi Evakuasi Jenazah di Lebanon Selatan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor, Sita Peti Barang Bukti