Vonislah Lebih Berat untuk Nikita Mirzani: 6 Tahun Penjara Usai Banding
Hari ini, Selasa (9/12), suasana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegang. Nikita Mirzani, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara, justru mendapat kabar buruk. Alih-alih berkurang, hukuman untuknya malah bertambah. Majelis hakim memutuskan untuk memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara.
Putusan ini muncul setelah Nikita mengajukan banding atas vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Ternyata, langkahnya itu berbalik arah. Hakim tak hanya menolak bandingnya, tapi juga melihat perkara dari sudut yang berbeda.
Di tingkat pengadilan negeri dulu, Nikita sempat terbebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukumannya hanya berkutat pada UU ITE. Namun begitu, di persidangan banding ini, majelis hakim punya pandangan lain. Mereka menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan TPPU.
Hakim Ketua, Sri Andini, dengan suara tegas membacakan putusan yang meringkas seluruh pertimbangan.
Artikel Terkait
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia
Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Hari Ini di TPU Tanah Kusir
Richard Lee Ditahan Polisi Usai Mangkir Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen
MNCTV Tayangkan Langsung Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan Awards 2026