Seorang modin atau perangkat desa berinisial S (46) di Kecamatan Patean, Kendal, ditangkap Polres Kendal karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Korban dilaporkan mengalami kehamilan lima bulan akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan di kediamannya. "Kami langsung menindaklanjuti laporan dari korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan," jelas Bondan seperti dilaporkan detikJateng, Jumat (7/11/2025).
Kejadian pencabulan di Kendal ini terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar korban. Menurut laporan, tersangka memanfaatkan situasi sepi saat mengantar roti donat ke rumah korban.
"Setelah memberikan roti, tersangka mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan pencabulan," ungkap Bondan lebih lanjut.
Polres Kendal menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas di Kendal ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel Terkait
Hari Wayang Nasional 7 November: Sejarah, Tujuan & 5 Cara Merayakannya
Kronologi & Fakta Kecelakaan Pesawat Kargo UPS di Louisville yang Tewaskan 12 Orang
Revisi UU HAM 1999: Tujuan, Dampak, dan Penguatan Komnas HAM
Santri Bakar Pesantren di Aceh Besar, Ini Kronologi dan Dampak Bullying yang Mengerikan