Penangkapan Dua Tersangka di Pekanbaru
Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku berinisial YAL (27) dan SL (30). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah penggeledahan, barang bukti narkotika pun ditemukan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SL mengaku diperintah oleh seorang yang bernama N (yang saat ini masih DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru. SL menggunakan motornya sendiri dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bungkus setelah pekerjaan selesai.
Sementara itu, tersangka YAL mengaku diajak untuk mengambil barang haram tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta dari rekannya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Santri Bakar Pesantren di Aceh Besar, Ini Kronologi dan Dampak Bullying yang Mengerikan
Adik Ipar Gadai Motor Tanpa Izin di Jakarta Utara, Polisi Selesaikan dengan Mediasi
Imron Ditangkap di Cilacap, Ini Kronologi Aniaya ODGJ Hingga Tewas di Kendal
Ledakan Kompresor di Blitar Tewaskan Pemilik Bengkel Saat Isi Angin Ban