Penangkapan Dua Tersangka di Pekanbaru
Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku berinisial YAL (27) dan SL (30). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah penggeledahan, barang bukti narkotika pun ditemukan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SL mengaku diperintah oleh seorang yang bernama N (yang saat ini masih DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru. SL menggunakan motornya sendiri dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bungkus setelah pekerjaan selesai.
Sementara itu, tersangka YAL mengaku diajak untuk mengambil barang haram tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta dari rekannya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ganjil-Genap Puncak Ditiadakan, Polisi Andalkan Sistem Satu Arah Saat Nataru
47.000 Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Digagalkan di Riau, 4 Kurir Diciduk
Borobudur Siap Sambut 170 Ribu Wisatawan Saat Libur Nataru
Jaringan Narkoba Gagal Bobol DWP, 17 Tersangka Digulung Polisi