Penangkapan Dua Tersangka di Pekanbaru
Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku berinisial YAL (27) dan SL (30). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah penggeledahan, barang bukti narkotika pun ditemukan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SL mengaku diperintah oleh seorang yang bernama N (yang saat ini masih DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru. SL menggunakan motornya sendiri dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bungkus setelah pekerjaan selesai.
Sementara itu, tersangka YAL mengaku diajak untuk mengambil barang haram tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta dari rekannya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Swedia Hadapi Ukraina di Play-off Tanpa Striker Andalan Alexander Isak
Fadli Zon: Kolaborasi Lintas Generasi Kunci Pelestarian Budaya Indonesia
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar