Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru
Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia menuju Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti berhasil diamankan dalam sebuah tas. "Barang bukti satu tas warna hitam merek Puma berisi enam bungkus dilakban kuning. Isinya adalah lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Malaysia
Kasus ini berhasil diungkap pada Rabu (6/11) sekitar pukul 18.45 WIB. Awalnya, polisi mendapatkan informasi terpercaya mengenai upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sebuah sindikat asal Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau. Sindikat tersebut didalangi oleh jaringan Aceh-Pekanbaru.
Artikel Terkait
Ganjil-Genap Puncak Ditiadakan, Polisi Andalkan Sistem Satu Arah Saat Nataru
47.000 Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Digagalkan di Riau, 4 Kurir Diciduk
Borobudur Siap Sambut 170 Ribu Wisatawan Saat Libur Nataru
Jaringan Narkoba Gagal Bobol DWP, 17 Tersangka Digulung Polisi