Anggur Hijau Beracun Ditemukan di Program MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengungkap temuan mengejutkan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Buah anggur hijau impor yang didistribusikan diduga mengandung zat kimia berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram per liter.
Pengawasan Ketat Impor Pangan Dipertanyakan
Rajiv menyatakan bahwa temuan ini pertama kali diungkap oleh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini disebut sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan rantai impor pangan dan memastikan keamanan konsumsi masyarakat.
"Seluruh buah impor yang beredar di Indonesia tidak bisa masuk tanpa izin rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian," tegas Rajiv dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Komisi IV DPR Akan Telusuri Kelonggaran Pengawasan
Sebagai langkah konkret, anggota Fraksi Partai NasDem ini menegaskan Komisi IV DPR akan meminta data lengkap kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Tujuannya untuk menelusuri bagaimana buah anggur hijau beracun tersebut bisa lolos dari pengawasan.
"Komisi IV akan meminta data kepada Menteri Pertanian terkait proses penerbitan RIPH sampai pengawasan di Karantina Pertanian. Kenapa produk yang mengandung sianida bisa masuk," ujarnya.
Artikel Terkait
Rudi Ardiansyah Bawa Kabur Mobil & Balita 3 Tahun di Sergai, Berhasil Ditangkap Polisi
Claudia Sheinbaum Tuntut Pelaku Pelecehan Fisik: Kronologi & Reaksi
Polda Riau Ringkus Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, 2 Tersangka Ditangkap!
IDF Lancarkan Serangan ke Lebanon Selatan, Targetkan Posisi Hizbullah