BNN Musnahkan Ladang Ganja 69 Ton di Aceh Utara, Ungkap 6 Titik Lokasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja ilegal di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dengan total berat basah mencapai sekitar 69 ton. Operasi pemusnahan ini menargetkan enam titik ladang berbeda yang tersebar di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.
Rincian 6 Titik Ladang Ganja di Aceh Utara
Berikut adalah data lengkap enam titik ladang ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan oleh BNN:
- Titik 1: Ketinggian 301 MDPL, luas 0,5 hektar, 7.000 batang (1,5 ton).
- Titik 2: Ketinggian 266 MDPL, luas 1,5 hektar, 20.000 batang (20 ton).
- Titik 3: Ketinggian 262 MDPL, luas 1,1 hektar, 10.000 batang (5 ton).
- Titik 4: Ketinggian 256 MDPL, luas 1,5 hektar, 30.000 batang (20 ton).
- Titik 5: Ketinggian 269 MDPL, luas 1,4 hektar, 25.000 batang (20 ton).
- Titik 6: Ketinggian 194 MDPL, luas 0,5 hektar, 5.000 batang (2,5 ton).
Secara keseluruhan, luas total ladang ganja yang dimusnahkan adalah 6,5 hektar dengan perkiraan 97.000 batang tanaman.
Artikel Terkait
Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Didesak Diungkap, Begini Analisis Ahli
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Ini Identitas dan Modusnya
Jawa Tengah Pacu Ekonomi Syariah Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan
Begal Ancam Cucu Puun Baduy, Kepala Desa Desak Polisi Bertindak Cepat