Pemusnahan ganja dalam skala besar ini melibatkan 151 personel tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Aceh. Tindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika ilegal.
Komitmen BNN dan Program Indonesia Bersinar
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen BNN dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika ilegal.
Fokus pada Pengembangan Alternatif di Aceh
Desa Teupin Rusep merupakan salah satu lokasi Pilot Project Grand Design Alternative Development (GDAD). BNN akan memperkuat program ini dengan pelatihan keterampilan dan pendampingan agar masyarakat dapat beralih dari menanam ganja ke komoditas pertanian yang legal dan produktif.
BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika ilegal.
Artikel Terkait
Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Didesak Diungkap, Begini Analisis Ahli
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Ini Identitas dan Modusnya
Jawa Tengah Pacu Ekonomi Syariah Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan
Begal Ancam Cucu Puun Baduy, Kepala Desa Desak Polisi Bertindak Cepat