Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 2 untuk Bulan September Dimulai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengumumkan pencairan KJP Plus 2025 tahap 2 untuk bulan September. Proses pencairan dana bantuan pendidikan ini resmi dimulai pada tanggal 5 November 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Rincian Nominal dan Penerima KJP Plus Tahap 2 2025
Berikut adalah detail lengkap besaran dana dan jumlah penerima manfaat KJP Plus tahap 2 tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan.
SD / SDLB / MI
- Dana Personal per Bulan: Rp 250.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 130.000
- Jumlah Penerima: 338.771 peserta didik
SMP / SMPLB / MTs
- Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 170.000
- Jumlah Penerima: 192.020 peserta didik
SMA / SMALB / MA
- Dana Personal per Bulan: Rp 420.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 290.000
- Jumlah Penerima: 61.139 peserta didik
SMK
- Dana Personal per Bulan: Rp 450.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 240.000
- Jumlah Penerima: 112.891 peserta didik
PKBM
- Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
- Jumlah Penerima: 2.692 peserta didik
Catatan Penting: Dana personal dapat dicairkan secara tunai maksimal sebesar Rp 100.000 per bulan. Sisa dana lainnya wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik selama proses pembelajaran.
Prosedur Pencairan bagi Penerima Baru KJP Plus
Total penerima KJP Plus 2025 tahap 2 adalah 707.513 peserta didik. Bagi Anda yang termasuk penerima baru, berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Bank Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM atas nama penerima.
- Penerima baru akan diundang oleh Bank Jakarta untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan segera ditransfer ke rekening penerima.
Manfaatkan KJP Plus untuk Wisata Gratis di Jakarta
Salah satu keuntungan memiliki KJP Plus adalah akses untuk mengunjungi berbagai tempat wisata di Jakarta secara gratis. Berikut panduan dan daftar tempat wisata yang bisa dikunjungi.
Tips Menggunakan KJP Plus untuk Wisata:
- Utamakan kunjungan ke tempat wisata yang bersifat edukatif.
- Selalu simpan bukti penggunaan seperti tiket atau struk pembayaran.
- Pastikan penggunaan dana sesuai dengan panduan resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Ajak teman atau komunitas belajar untuk membuat pengalaman wisata lebih seru dan bermanfaat.
Daftar 15 Tempat Wisata Gratis dengan KJP Plus di Jakarta:
- Ancol Taman Impian - Lokasi: Ancol, Jakarta Utara
- Taman Margasatwa Ragunan - Lokasi: Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) - Lokasi: Cipayung, Jakarta Timur
- Museum Sejarah Jakarta - Lokasi: Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat
- Museum Taman Prasasti - Lokasi: Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat
- Museum MH Thamrin - Lokasi: Jl. Kenari II No.15, Jakarta Pusat
- Museum Joang '45 - Lokasi: Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat
- Museum Seni Rupa dan Keramik - Lokasi: Jl. Pos Kota No.2, Jakarta Barat
- Museum Wayang - Lokasi: Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta Barat
- Museum Tekstil - Lokasi: Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta Barat
- Museum Bahari - Lokasi: Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta Utara
- Museum Betawi (Setu Babakan) - Lokasi: Jl. RM Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Rumah Si Pitung - Lokasi: Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta Utara
- Taman Benyamin Sueb - Lokasi: Jl. Bekasi Timur Raya No.76, Jakarta Timur
- Museum Arkeologi Onrust - Lokasi: Pulau Onrust, Kepulauan Seribu
Artikel Terkait
Sertijab Karo Multimedia Divisi Humas Polri dan Pelepasan 3 Personel Purna Bakti
Polisi Gadungan Dandi Maulana Ditangkap di Penjaringan, Bawa Kabur Motor Ojol: Modus & Imbauan
Soeripto, Pendiri PKS dan Tokoh Intelijen, Meninggal Dunia pada Usia 89 Tahun
Menteri & Sultan HB X Apresiasi Pendidikan Karakter di SRMA Sleman, Ini Hasilnya