Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat

- Kamis, 06 November 2025 | 02:30 WIB
Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat

Revisi UU HAM: Penguatan Wewenang Komnas HAM dengan Kewenangan Penyidikan dan Rekomendasi Mengikat

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang bertujuan memperkuat kewenangan Komnas HAM. Salah satu usulan terbesar adalah pemberian wewenang tambahan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan.

Pigai menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk penguatan institusi. Beberapa penambahan kewenangan yang diusulkan meliputi:

  • Melakukan penyidikan dan penuntutan.
  • Melaksanakan pemanggilan paksa.
  • Memberikan amicus curiae (pertimbangan) di pengadilan.
  • Mengeluarkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Pigai menjelaskan bahwa posisi Komnas HAM saat ini sangat terbatas. "Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ," ujarnya.

Dengan revisi UU HAM ini, kewenangan Komnas HAM akan diperluas hingga ke tingkat penyidikan. Langkah ini akan melibatkan penyidik ad hoc yang khusus menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Wewenang baru lainnya adalah hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. "Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," tambah Pigai.

Perubahan signifikan juga terjadi pada status rekomendasi Komnas HAM. Pigai menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan bersifat mengikat (binding). "Saya kasih sifatnya binding, mengikat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Menteri Pigai juga membantah tudingan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan lembaga independen ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat tidak termasuk dalam pokok revisi, sehingga fungsi utamanya tetap terjaga.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar