Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat

- Kamis, 06 November 2025 | 02:30 WIB
Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat

Revisi UU HAM: Penguatan Wewenang Komnas HAM dengan Kewenangan Penyidikan dan Rekomendasi Mengikat

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang bertujuan memperkuat kewenangan Komnas HAM. Salah satu usulan terbesar adalah pemberian wewenang tambahan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan.

Pigai menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk penguatan institusi. Beberapa penambahan kewenangan yang diusulkan meliputi:

  • Melakukan penyidikan dan penuntutan.
  • Melaksanakan pemanggilan paksa.
  • Memberikan amicus curiae (pertimbangan) di pengadilan.
  • Mengeluarkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Pigai menjelaskan bahwa posisi Komnas HAM saat ini sangat terbatas. "Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ," ujarnya.


Halaman:

Komentar