Dengan revisi UU HAM ini, kewenangan Komnas HAM akan diperluas hingga ke tingkat penyidikan. Langkah ini akan melibatkan penyidik ad hoc yang khusus menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Wewenang baru lainnya adalah hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. "Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," tambah Pigai.
Perubahan signifikan juga terjadi pada status rekomendasi Komnas HAM. Pigai menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan bersifat mengikat (binding). "Saya kasih sifatnya binding, mengikat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Menteri Pigai juga membantah tudingan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan lembaga independen ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat tidak termasuk dalam pokok revisi, sehingga fungsi utamanya tetap terjaga.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York
Tiga Hari Krusial Pencarian Keluarga Spanyol di Laut Komodo
Bali Cetak Rekor Kunjungan Wisman Tertinggi Sepanjang Sejarah
Lewotobi Laki-laki Naik Status ke Awas, Magma Bergerak Cepat ke Permukaan