Dengan revisi UU HAM ini, kewenangan Komnas HAM akan diperluas hingga ke tingkat penyidikan. Langkah ini akan melibatkan penyidik ad hoc yang khusus menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Wewenang baru lainnya adalah hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. "Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," tambah Pigai.
Perubahan signifikan juga terjadi pada status rekomendasi Komnas HAM. Pigai menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan bersifat mengikat (binding). "Saya kasih sifatnya binding, mengikat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Menteri Pigai juga membantah tudingan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan lembaga independen ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat tidak termasuk dalam pokok revisi, sehingga fungsi utamanya tetap terjaga.
Artikel Terkait
Cuaca Jakarta Hari Ini: Siang Hujan Ringan, Ini Prakiraan BMKG
Zohran Mamdani: Wali Kota New York Muslim Pertama yang Disinggung Trump
Zohran Mamdani Bentuk Tim Transisi 100% Perempuan untuk Pimpin New York
Anak 10 Tahun Dikunci di Gudang Masjid Palembang, Diduga Dijebak Teman dengan Permen