Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat

- Kamis, 06 November 2025 | 02:30 WIB
Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat

Dengan revisi UU HAM ini, kewenangan Komnas HAM akan diperluas hingga ke tingkat penyidikan. Langkah ini akan melibatkan penyidik ad hoc yang khusus menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Wewenang baru lainnya adalah hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. "Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," tambah Pigai.

Perubahan signifikan juga terjadi pada status rekomendasi Komnas HAM. Pigai menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan bersifat mengikat (binding). "Saya kasih sifatnya binding, mengikat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Menteri Pigai juga membantah tudingan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan lembaga independen ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat tidak termasuk dalam pokok revisi, sehingga fungsi utamanya tetap terjaga.


Halaman:

Komentar