Bupati Tangerang Pimpin Penanaman Pohon dan Penyiraman Eco-Enzyme di TPA Jatiwaringin

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:00 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Penanaman Pohon dan Penyiraman Eco-Enzyme di TPA Jatiwaringin

MURIANETWORK.COM - Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memimpin aksi penanaman pohon dan penyiraman eco-enzyme di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, dengan fokus pada upaya perbaikan lingkungan dan persiapan lokasi tersebut sebagai pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Target Perbaikan Lingkungan di Sekitar TPA

Dalam aksi tersebut, dilakukan penanaman pohon trembesi dan bambu, serta penyiraman eco-enzyme ke dalam sumur pantau. Bupati Maesyal menjelaskan bahwa setiap langkah memiliki tujuan spesifik untuk mengatasi dampak lingkungan dari operasional TPA.

Menurutnya, rumpun bambu berfungsi sebagai penghalang alami untuk menyerap bau dan menahan angin. Sementara itu, penyiraman eco-enzyme ke dalam sumur pantau ditujukan untuk menurunkan kadar bakteri E. Coli dan membantu menetralisir kualitas air tanah di sekitarnya.

"Penanaman bambu dilakukan sebagai barrier alami untuk membantu menyerap bau dan menahan angin di sekitar TPA. Penyiraman ecoenzyme ke sumur pantau bertujuan menurunkan kadar E.Coli serta membantu menetralisir kualitas air tanah yang juga dimanfaatkan masyarakat sekitar," jelas Maesyal, Jumat (20/2/2026).

Dukungan Multi Pihak untuk Program Strategis

Aksi penanaman itu tidak berlangsung sendiri. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Mauk, Rajeg, dan Sukadiri beserta perangkat Forkopimcam, sejumlah aktivis lingkungan, perwakilan dari PLN Lontar, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta perwakilan perusahaan pengembang. Kehadiran mereka menunjukkan kolaborasi yang terjalin untuk mendukung program pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar