MURIANETWORK.COM - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengaktifkan kebijakan debt switch atau pertukaran utang Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun ini. Kebijakan ini dirancang untuk mengelola SBN senilai Rp173,4 triliun yang akan jatuh tempo di 2026, dengan mekanisme pembelian oleh BI di pasar sekunder dan pertukaran bilateral dengan pemerintah.
Mekanisme dan Skala Transaksi
Dalam implementasinya, BI akan membeli SBN dari pelaku pasar di pasar sekunder. Selanjutnya, instrumen tersebut akan dipertukarkan secara bilateral dengan pemerintah. Transaksi ini menggunakan harga pasar yang berlaku, dan SBN hasil pertukaran tetap dapat diperdagangkan. Hal ini menjaga likuiditas dan disiplin pasar.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa pelaksanaan transaksi akan dilakukan secara bertahap. "Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan Pemerintah pada 2026 direncanakan sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp173,4 triliun dan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki Bank Indonesia dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku," jelas BI dalam siaran persnya.
Koordinasi Erat dan Pertimbangan Pasar
Mekanisme serupa bukanlah hal baru dalam kerja sama fiskal dan moneter di Indonesia. Pemerintah dan bank sentral tercatat telah menerapkan kebijakan bilateral debt switch ini pada tahun 2021, 2022, dan 2025. Pengalaman tersebut menjadi basis koordinasi yang makin tertata.
Pelaksanaan lebih lanjut, seperti biasa, akan terus dikoordinasikan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan pasar keuangan, baik di dalam negeri maupun global. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian dan responsivitas kebijakan terhadap kondisi yang berubah.
Prinsip Kebijakan yang Dipegang Teguh
Baik Kemenkeu maupun BI menegaskan komitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembeliannya oleh BI akan tetap berpedoman pada prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent.
“Penerbitan SBN akan didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko utang yang kuat sehingga dapat menjaga struktur utang Pemerintah tetap sehat, aman dan berkesinambungan,” ungkap pihak terkait. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan stabilitas sistem keuangan dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Bogor dan Bekasi Berbeda 4 Menit
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Gratis 15 Hari Saat Puncak Mudik Lebaran 2026
Menlu Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran USD1 Miliar untuk Bergabung dengan Dewan Perdamaian
MUI Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar Meski Ada Pelonggaran untuk Produk AS