OJK Turun Tangan! Begini Nasib Dana Nasabah Dana Syariah Indonesia yang Terhambat

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 01:50 WIB
OJK Turun Tangan! Begini Nasib Dana Nasabah Dana Syariah Indonesia yang Terhambat

OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender untuk Selesaikan Masalah Pendanaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta pada Selasa, 28 Oktober. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.

Komitmen Penyelesaian Masalah Dana Lender

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender sesuai kemampuan perusahaan.

Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini meliputi:

  • Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
  • Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
  • Larangan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
  • Larangan perubahan susunan direksi dan dewan tanpa persetujuan OJK

Kewajiban Dana Syariah Indonesia

OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga diwajibkan menjaga komunikasi transparan dengan semua pihak terkait.

Pengawasan Lanjutan OJK

OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap DSI dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. Proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) juga akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Komentar