Status Bripda MS berubah. Dari terlapor, kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Kasusnya? Dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar MTs berusia 14 tahun, AT, yang berakhir tragis dengan meninggalnya korban.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan hal itu saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu. "Proses lidik sudah naik ke sidik," ujarnya. Ia berjanji transparansi. "Kami tidak akan menutupi apa pun," tegas Whansi.
Nah, proses hukumnya bakal berjalan ganda. Untuk urusan pidana, tetap di tangan Polres Tual. Sementara pelanggaran kode etik, Bidpropam Polda Maluku yang akan mengurus. MS sendiri sudah diterbangkan ke Ambon pagi tadi untuk pemeriksaan kode etik. "Setelah itu, dia akan kembali ke Tual untuk lanjut proses pidana," jelas Kapolres. Jadi, dua jalur ini berjalan paralel.
Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban sudah dilakukan. Polres menyampaikan SP2HP pada Jumat malam. Lalu, Senin besok, rencananya SPDP akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyebut sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Keterangan mereka jadi pijakan kuat. "Dasar dalam proses penanganan perkara ini," kata Aji.
Dengan status tersangka, ancaman buat MS berat. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ditambah lagi dengan Pasal 466 KUHP baru soal penganiayaan berakibat maut, yang ancaman maksimalnya tujuh tahun.
Lalu, bagaimana kejadiannya bermula?
Menurut kronologi polisi, ini berawal dari patroli cipta kondisi Brimob di Tual dan Maluku Tenggara, Kamis dini hari. Awalnya mereka ada di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Sekitar pukul dua pagi, mereka dapat laporan warga soal dugaan pemukulan di area Tete Pancing. Patroli pun bergeser ke Desa Fiditan.
Sesampai di lokasi, MS dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Tak lama, sekitar 10 menit kemudian, dua motor melaju kencang dari arah Ngadi. MS lalu mengayunkan helm taktisnya konon sebagai isyarat. Sayangnya, helm itu malah mengenai pelipis kanan AT. Remaja itu pun terjatuh dari motor, telungkup di aspal.
AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Tapi nyawanya tak tertolong. Pukul 13.00 WIT, dia dinyatakan meninggal.
Keluarga korban yang berduka langsung mendatangi Mako Brimob Tual, menuntut keadilan. Respons polisi cepat. MS diamankan dan ditahan di hari yang sama.
Merespons ini, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersikap tegas. "Tidak ada toleransi," katanya. Proses akan berjalan berlapis: pidana dan kode etik. "Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," ucap Dadang. Ia sudah perintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk investigasi mendalam.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban. "Kami turut berduka cita," katanya. "Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani sungguh-sungguh."
Artikel Terkait
Satgas PRR Apresiasi Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Bireuen
Kapolri Lantik Lima Anggota Baru Dewan Penasihat KSPSI di Jatiluhur
Newcastle Hadapi Manchester City dengan Modal Tiga Kemenangan Tandang Beruntun
Kapolri Instruksikan Akses Prioritas Layanan BPJS di RS Polri untuk Buruh