JAKARTA - Mulai tahun pajak 2025, semua urusan pajak bakal dipusatkan di satu aplikasi modern bernama Coretax DJP. Ini artinya, laporan SPT Tahunan 2025 yang batas akhirnya Maret 2026 untuk orang pribadi dan April 2026 untuk badan harus disampaikan lewat platform ini. Nah, agar nggak kalang-kabut nanti, ada baiknya kita bersiap dari sekarang.
Intinya, ada tiga hal krusial yang mesti segera diselesaikan: aktivasi akun Coretax, bikin Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode tersebut. Menurut pihak DJP, semakin cepat langkah ini diambil, semakin tenang pula kita menghadapi musim pelaporan SPT nanti.
Lantas, gimana caranya? Berikut langkah-langkahnya, dirangkum dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Aktivasi Akun Coretax: Langkah Awal
Syarat utamanya, kamu sudah harus punya NPWP. Prosesnya sendiri bisa dilakukan online. Pertama, buka laman Coretax DJP dan pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Setelah itu, centang pertanyaan yang menanyakan apakah kamu sudah terdaftar.
Kemudian, masukkan NPWP dan klik "Cari". Isilah alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif dan terdaftar di DJP Online. Kalau data ini berubah? Segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Langkah selanjutnya adalah verifikasi identitas. Setelah selesai, centang pernyataan yang ada dan klik "Simpan". Nanti, kamu akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak di email. Hati-hati, pastikan email itu berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Surat itu berisi kata sandi sementara.
Terakhir, login kembali ke Coretax, ganti kata sandi sementara tadi, dan buat passphrase-mu sendiri. Selesai! Akunmu sudah aktif.
Artikel Terkait
IHSG Tersungkur 61 Poin, Tekanan Jual Melanda Hampir Semua Sektor
Sentimen China dan Biodiesel Dorong Harga CPO Menguat Dua Hari Berturut-turut
Industri Ditantang Seriusi Tanggung Jawab Produsen, Ancaman Sampah 82 Juta Ton Mengintai
Ekonomi Kreatif Siap Jadi Mesin Penggerak, Ini Peta Jalan Menuju 2026